HALUT (MALUTTODAY) – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua dalam rapat paripurna DPRD Halmahera Utara di Gedung DPRD Halmahera Utara, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa dan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Ramdhani Akbar, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halmahera Utara Rahmat, serta unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam pidatonya, Christina mengatakan penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan Perubahan PPAS merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah sebelum menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Menurut dia, kedua dokumen tersebut menjadi dasar untuk merumuskan perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Mekanisme Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS,” kata Christina.
Ia menjelaskan, rancangan tersebut disusun berdasarkan kondisi daerah dan berbagai hal yang menjadi dasar perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas bersama DPRD untuk disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Pendapatan Naik Rp 18,25 Miliar
Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua mengatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarkomponen, maupun kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 316.
“Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” ujar Piet.
Menurut Piet, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Halmahera Utara dalam menyusun perubahan anggaran.
Perubahan tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah proyeksi yang tidak tercapai serta pergeseran sejumlah pos belanja yang dinilai krusial dan mendesak.
“Perubahan kebijakan mengarah pada perubahan kebijakan pendapatan daerah. Perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi,” katanya.
Selain kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer daerah, perubahan pendapatan juga mempertimbangkan hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II 2026.
Pemkab juga mempertimbangkan rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rincian Perubahan Anggaran
Dalam Rancangan Perubahan PPAS APBD Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.095.420.650.180,18.
Angka tersebut meningkat Rp 18.254.968.617,18 dibandingkan APBD awal 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 1.077.165.681.563.
Sementara itu, rencana belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp 1.085.382.944.267,15 atau meningkat Rp 10.217.262.704,15 dibandingkan APBD awal sebesar Rp 1.075.165.681.563.
Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan surplus anggaran sebesar Rp 10.037.705.913,03.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp 8.037.705.913,03. Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 2 miliar.
Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp 0.
Setelah penyampaian dokumen tersebut, Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS akan dibahas bersama DPRD Halmahera Utara sesuai mekanisme pembahasan perubahan APBD. (*)























