TERNATE (MALUTTODAY) – Seorang warga negara (WN) Turki berinisial MCG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate setelah diduga melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner meski berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
MCG diduga menawarkan dan menjual langsung produk penyedot debu kepada calon konsumen secara tatap muka di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Victor Manurung mengatakan, aktivitas tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Langkah penindakan diambil setelah jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas komersial yang dilakukan oleh MCG,” kata Victor.
Diamankan di Masjid
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan aktivitas MCG.
Petugas kemudian mengamankan WN Turki tersebut pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil pemeriksaan awal, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan VKSK.
Namun, petugas menduga aktivitas yang dilakukan MCG tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
MCG diduga melakukan pemasaran sekaligus penjualan langsung (direct selling) produk vacuum cleaner kepada calon konsumen.

Terancam Sanksi Keimigrasian
Victor mengatakan, dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“MCG diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Victor.
Saat ini, MCG masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan keimigrasian yang akan dikenakan terhadap WN Turki tersebut.
Victor menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ternate memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Maluku Utara.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.























