Polda Maluku Utara Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp 2,5 Miliar

Tersangka AI saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara. (foto: Humas Polda Malut)

TERNATE (MALUTTODAY) — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menangkap tersangka berinisial AI dalam kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa.

AI ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8/2026). Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah membayar paket perjalanan umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah dijanjikan, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan.

Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, para calon jemaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025.

Dalam sejumlah laporan yang diterima polisi, total uang yang telah disetorkan para pelapor mencapai sekitar Rp 2.505.500.000.

“Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hadi dalam konferensi pers di Ternate, Senin (31/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana.

Hadi mengatakan, penangkapan AI merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Polisi Periksa Dokumen dan Aliran Dana

Dalam proses penyidikan, para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti.

Dokumen tersebut antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

Hadi menegaskan, penyidik masih akan mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran hingga keberangkatan jemaah.

“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” jelasnya.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah.

Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran.

Selain itu, calon jemaah diingatkan untuk memastikan kejelasan jadwal keberangkatan serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

Hadi menegaskan, Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *