SOFIFI (MALUTTODAY) – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan kesiapsiagaan personel, patroli, serta koordinasi lintas sektoral.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mewakili Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral, serta pelibatan masyarakat,” kata Hadi di Sofifi.
Menurut dia, pencegahan menjadi langkah utama untuk mengantisipasi potensi kebakaran sejak dini, terutama terhadap praktik pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, Polda Maluku Utara akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI, perusahaan, serta elemen masyarakat.
“Sinergi menjadi kunci dalam penanganan karhutla. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, serta memastikan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian mendorong keterlibatan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan satuan tugas (satgas) karhutla maupun relawan tanggap api. Kelompok tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi dan melakukan penanganan awal terhadap potensi kebakaran.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” katanya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polda Maluku Utara akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli pada wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.
Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” tegasnya.
Selain aspek pencegahan dan penegakan hukum, kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana juga menjadi perhatian Polda Maluku Utara dalam menghadapi potensi karhutla.
“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi lintas sektoral. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Maluku Utara memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pemantauan wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.























