TERNATE, MALUTTODAY – Bea Cukai Ternate melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Maluku Utara. Operasi pengawasan tersebut dilaksanakan pada 27–28 November 2025.
Di Kabupaten Pulau Morotai, Bea Cukai Ternate berhasil melakukan penindakan, dan menyita rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Adapun jumlahnya sebanyak 5.140 batang rokok dan 16,41 liter MMEA berbagai merek.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Ternate dalam memberantas peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara. Sebelumnya kami juga melakukan kegiatan pengawasan di Kabupaten Taliabu,” kata Kepala Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi, Jumat (28/11/2025).

Lanjut Jaka, selain pengawasan, Bea Cukai Ternate juga melakukan edukasi di beberapa kios di Morotai.
Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengedarkan atau memperjualbelikan rokok ilegal.
“Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui ketidaksesuaian pita cukai. Rokok yang legal harus dilekati pita cukai sah dengan jenis dan jumlah batang yang sesuai dengan informasi pada pita tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa dukungan dan peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran BKC ilegal. Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Maluku Utara dapat diminimalisasi. (*)





















