MALUTTODAY, TERNATE – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menyita 50 liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari kapal motor Uki Raya 04 pada Jumat (18/4/2025).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan, puluhan miras ini disita saat piket Polsek melakukan razia rutin pada kapal yang baru saja tiba dari pelabuhan Manado di pelabuhan Ahmad Yani.
Lanjut Umar, dalam razia itu petugas berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang disembunyikan dalam tiga dus di dek dua, bagian belakang kapal.
“Miras tersebut ditemukan tanpa adanya pemilik dan yang mengaku bertanggung jawab atas barang tersebut,” jelas Umar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa miras jenis cap tikus sebanyak lima jeriken. Masing-masing berukuran 10 liter, dan seluruhnya mencapai 50 liter.
Saaat ini barang bukti 50 liter miras tersebut telah diamankan di kantor Polsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Personil Polsek Pelabuhan Ahmad Yani kini tengah melanjutkan penyelidikan terkait asal usul miras ilegal tersebut dan berusaha mengungkap pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tandasnya (*)





















