HALSEL (MALUTTODAY) – Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat, Polres Halmahera Selatan, kembali mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta operasi razia di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (25/5/2026), aparat kepolisian berhasil menemukan sekaligus memusnahkan satu lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang berada di area perkebunan Desa Doro, Kecamatan Gane Barat.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi miras ilegal di kawasan perkebunan setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di area yang dimaksud.
Setelah melakukan penelusuran di area perkebunan, petugas menemukan satu unit tempat penyulingan lengkap dengan peralatan produksi. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sekitar 100 liter minuman keras jenis cap tikus serta 200 liter bahan baku berupa saguer yang diduga siap diolah.
Seluruh barang bukti beserta fasilitas penyulingan kemudian dimusnahkan di tempat guna mencegah penyalahgunaan kembali. Sementara itu, pemilik lokasi penyulingan tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung.
Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia miras sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Polsek Gane Barat akan terus meningkatkan patroli dan razia miras demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan miras di wilayah Kecamatan Gane Barat,” tegas Ruslan. (*)





















