HALTENG (MALUTTODAY) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. Paket ganja tersebut dikirim melalui salah satu kantor jasa pengiriman.
“Atas informasi masyarakat, kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Bobby P Marpaung, Selasa (17/3/2026).
Lanjut Bobby, setibanya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, tim Opsnal melakukan pengintaian.
Seorang pria terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan masuk mengambil paket yang dicurigai narkoba jenis ganja.
Bobby mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, dari tangan pria berinisial MRK (25) terdapat satu bungkus paket berlapis plastik berwarna coklat berukuran sedang.
“Paket tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram,” ujar Bobby.
Selain itu, kata Bobby, tim juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam bertransaksi.
Dia menambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Malut, guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tandas Bobby. (*)





















