Polsek Ternate Utara Gagalkan Peredaran Miras Dari Ibu Halmahera Barat

TERNATE, MALUTTODAY – Kepolisian Sektor (Polsek)Ternate Utara mengagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 300 kantong melalui perairan antar pulau di pelabuhan perikanan Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Senin (17/11/2025).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh ada aktifitas pengangkutan miras  menggunakan perahu fiber berwarna merah milik seorang warga Dufa-Dufa.

Miras tersebut diduga berasal dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

“Personel Polsek Ternate Utara langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kemudian menemukan ratusan kantong miras siap edar dan mengamankan barang bukti ke Mako Polsek,” jelas Umar.

Pemilik perahu sekaligus pemilik miras berinisial R.A. (44). Ia diketahui merupakan nelayan yang berdomisili di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti miras mencapai 300 kantong plastik bening ukuran 600 ml yang diduga akan diedarkan di wilayah Ternate.

“Masyarakat untuk terus berperan aktif melapor apabila menemukan dugaan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *