SOFIFI (MALUTTODAY) — Sebanyak 16 pucuk senjata api ilegal diserahkan secara sukarela oleh warga kepada Kepolisian di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dari 16 senjata tersebut, empat pucuk di antaranya merupakan senjata api organik yang diketahui berasal dari Filipina. Polisi menyebut senjata itu sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
Selain senjata api, warga juga menyerahkan empat magasin dan 138 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, belasan senjata tersebut diserahkan oleh lima warga pada Rabu (12/8/2026).
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026).
Konferensi pers tersebut digelar seusai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda serta unsur Forkopimda.
Sebagian Peninggalan Konflik 1999-2000
Arif menjelaskan, dari 16 senjata yang diserahkan, 11 merupakan senjata api laras panjang dan lima lainnya laras pendek.
Berdasarkan pendalaman awal, sebagian besar senjata tersebut merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sejak konflik sosial yang terjadi di Maluku Utara pada 1999-2000.
Sebagian lainnya merupakan senjata peninggalan keluarga yang masih disimpan sejak masa konflik tersebut.
Namun, polisi menemukan empat senjata api organik yang berasal dari Filipina.
“Senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada tahun 2024,” ujar Arif.
Senjata-senjata itu diserahkan warga dari sejumlah desa di Halmahera Utara, yakni Desa Igobula dan Desa Seki di Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai di Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura di Kecamatan Tobelo.
Polisi Minta Warga Serahkan Senjata Ilegal
Arif mengatakan, keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan keamanan.
Senjata tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana atau memicu konflik apabila jatuh ke tangan yang salah.
Karena itu, dia mengapresiasi keputusan warga yang menyerahkan senjata secara sukarela kepada Kepolisian.
“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Arif, keamanan tidak dibangun melalui kepemilikan senjata, melainkan melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dia pun meminta warga yang masih menyimpan senjata api ilegal, termasuk senjata peninggalan konflik, untuk segera menyerahkannya kepada Kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” ujar Arif.
Polda Maluku Utara, lanjut dia, akan terus melakukan pendekatan persuasif dan preventif serta penegakan hukum untuk mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah Maluku Utara.
Gubernur Apresiasi Warga
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal tersebut.
Menurut Sherly, langkah itu menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan kedamaian di Maluku Utara.
Dia juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar tidak ragu melaporkannya kepada Kepolisian.
“Keamanan dan kedamaian Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama,” kata Sherly.
Penyerahan belasan senjata tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak menyimpan senjata ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan daerah. (*)























