TERNATE (MALUTTODAY) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kota Ternate.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RAV di Jalan Raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIT.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pertokoan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Malut melakukan pemantauan. Petugas kemudian mendapati RAV dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu saset kecil sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan RAV.
Dari pemeriksaan awal, RAV mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial A. Ia juga mengaku masih menyimpan bong dan satu saset tembakau sintetis di kamar.
Polisi kemudian menggeledah kamar RAV bersama saksi masyarakat. Hasilnya, petugas menemukan bong dan satu saset tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah terlapor A. Terlapor dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Kamis.
Selain menyita sabu dan tembakau sintetis, penyidik juga melakukan tes urine terhadap RAV. Hasilnya menunjukkan positif MET.
Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di Maluku Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Hadi.
Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.






















