TERNATE (MALUTTODAY) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menyita 11 saset kecil narkotika jenis sabu dari rumah seorang warga berinisial ALA di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit II Ditresnarkoba Polda Malut pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 05.50 WIT.
Polisi menggeledah rumah ALA dengan disaksikan ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 11 saset kecil sabu dengan berat bruto 5,76 gram.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditresnarkoba. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan jaringan di balik barang tersebut,” kata Hadi.
Menurut Hadi, ALA mengakui menyimpan sabu tersebut di bawah lemari pakaian miliknya. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepada penyidik, ALA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang disebutnya sebagai warga binaan di Lapas Ternate. Namun, ALA mengaku tidak mengetahui identitas orang tersebut.
Komunikasi untuk mendapatkan narkotika itu, kata Hadi, dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini ALA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Hadi.






















