Pemandu Open Trip Gunung Dukono Ditetapkan Tersangka Terkait Insiden Tewasnya Tiga Pendaki

RS alias Reza saat menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Utara. (Foto: Polres Halut)

HALUT, (MALUTTODAY) – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara menetapkan RS alias Reza, penyedia layanan open trip sekaligus pemandu pendakian Gunung Dukono, sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan tiga pendaki meninggal dunia akibat erupsi gunung tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah gelar perkara yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan dan temuan fakta di lapangan.

“Dari hasil gelar perkara dan fakta-fakta penyidikan yang ada, saat ini kami telah menetapkan RS alias Reza sebagai tersangka,” ujar Rinaldi, Rabu.

Penyidik menilai terdapat dugaan kuat unsur kelalaian dalam kegiatan pendakian yang dipandu tersangka, yang berujung pada insiden fatal saat rombongan terjebak erupsi Gunung Dukono.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dugaan unsur kealpaan tersebut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum para korban serta keterangan ahli yang dijadikan dasar penguatan unsur pidana dalam perkara ini.

Penyidik juga menyatakan akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tambahan yang telah diamankan.

“Selanjutnya, kami akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah diamankan,” kata Rinaldi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RS sempat berstatus saksi dan diketahui sempat meminta izin kepada penyidik untuk menemui keluarganya di Kota Ternate.

“Setelah gelar perkara ini, kami akan memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam peristiwa tersebut, RS membawa 20 orang peserta open trip pendakian Gunung Dukono yang kemudian terjebak erupsi pada Jumat (8/5/2026).

Dari jumlah tersebut, 17 orang berhasil selamat, terdiri dari tujuh warga negara Singapura dan 10 warga negara Indonesia.

Sementara itu, tiga pendaki dilaporkan meninggal dunia, yakni dua warga negara Singapura, Hen Wen Qiang Timothy dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid, serta satu warga negara Indonesia, Angel Krishela Pradita.

Atas perbuatannya, RS pemilik akun instagram @anak_esa ini dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *