TERNATE (MALUTTODAY) – Seorang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berinisial Briptu AA alias Alim mendatangi rumah calon istrinya, AH alias Nisa, pada Sabtu sore (23/5/2026). Kedatangan tersebut dilakukan ke kediaman Nisa di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate, Maluku Utara, di tengah polemik rencana pernikahan keduanya yang sempat batal.
Kepala Unit Pencegahan Satuan Tugas Wilayah Maluku Utara Densus 88 Anti Teror Polri, Iptu Herry Rinsampessy, yang turut mendampingi Alim, menyampaikan bahwa kedatangan tersebut bertujuan untuk melanjutkan kembali rencana pernikahan yang sebelumnya tertunda.
“Tujuannya untuk melanjutkan pernikahan. Pihak keluarga Alim juga sudah datang untuk melakukan konfirmasi kepada keluarga perempuan. Kami sebagai pihak yang dituakan mencoba menyelesaikan persoalan ini,” ujar Herry pada Sabtu.
Namun, keinginan Alim untuk melanjutkan pernikahan tersebut belum mendapatkan respons dari Nisa yang masih mengalami trauma atas kejadian sebelumnya.
Menurut Herry, Alim menyatakan kesiapannya untuk mencintai dan menjaga Nisa, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Nisa. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi meski situasi sempat menjadi ramai sebelumnya.
Sementara itu, Nisa menjelaskan bahwa penundaan pernikahan sebenarnya sudah lebih dulu disampaikan oleh Alim dengan alasan belum terbitnya Surat Izin Nikah (SIN) dari institusinya. Surat tersebut baru keluar pada malam 15 Mei 2026, atau hanya sehari sebelum jadwal akad nikah.
Pernikahan keduanya sendiri direncanakan berlangsung pada 16 Mei 2026, sesuai kesepakatan keluarga. Namun, pada saat pelaksanaan ijab kabul, pihak pria justru membatalkannya secara mendadak.
Nisa menuturkan bahwa pada pagi hari sebelum acara, keluarga Alim menghubungi dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dengan kondisi tidak dapat menggerakkan tangan dan kaki serta mengalami gangguan penglihatan.
Ia menyebut seluruh persiapan pernikahan telah selesai dan para tamu sudah mulai berdatangan. Karena merasa tidak yakin dengan kondisi tersebut, keluarga Nisa kemudian mendatangi rumah pihak pria untuk memastikan keadaan Alim.
Sebagai tenaga medis, Nisa mengaku melihat langsung bahwa Alim dalam kondisi baik dan masih dapat berkomunikasi. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sempat menawarkan opsi ijab kabul diwakilkan, namun hal tersebut ditolak oleh Alim sendiri.
Merasa dipermalukan, keluarga Nisa akhirnya memutuskan untuk membatalkan proses pernikahan dan kembali ke rumah.
Hingga kini, Nisa menyayangkan belum adanya permintaan maaf maupun itikad baik dari pihak keluarga Alim. Pada 18 Mei 2026, ia kemudian melayangkan somasi kepada pihak keluarga pria dan menyerahkannya langsung ke kantor Densus 88, yang diterima oleh Iptu Herry.
Dalam somasi tersebut, Nisa memberikan waktu tiga hari untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp400 juta atas kerugian materiil dan dampak psikologis yang dialami.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
Merasa tidak mendapat respons, Nisa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri melalui layanan pengaduan daring. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima secara resmi.
Rencana mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Minggu (24/5/2026) dengan melibatkan kedua keluarga serta perwakilan Satgaswil Maluku Utara. (*)





















