JAKARTA (MALUTTODAY) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia dengan mengubah nomenklatur atau nama resmi 32 kantor serta menyesuaikan tipologi 14 kantor imigrasi.
Penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan nama kantor dilakukan agar nomenklatur lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor imigrasi.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Hendarsam dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah kantor imigrasi mengalami perubahan nama, di antaranya Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda dan Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
Selain itu, Kantor Imigrasi I Medan menjadi Kantor Imigrasi I Medan, sedangkan Kantor Imigrasi Tobelo di Maluku Utara berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Selain perubahan nomenklatur, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi.
Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas. Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Perubahan tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, tetapi dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam mengatakan penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan optimal.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi.
Dengan penataan tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan menjadi lebih mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hendarsam juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor untuk memperhatikan nama terbaru kantor imigrasi saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika melakukan pencarian informasi melalui internet.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” katanya.























