MALUTTODAY, TERNATE – Seorang warga Kelurahan Fatcei, Kota Ternate, bernisial WU harus berurusan dengan polisi karena menjual minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin di rumahnya. WU dan barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor Dit Samapta Mapolda Maluku Utara, Selasa (15/4/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, langsung melakukan tindakan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas penjualan minuman keras di sebuah rumah warga.
Tim Tipiring yang dipimpin Ipda Hidayat Kausaha melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang disembunyikan di dalam rumah dan lemari.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada penjualan minuman keras secara ilegal di wilayah Kelurahan Facei. Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa.
Lanjut Bambang, barang bukti yang diamankan diantaranya minuman keras jenis cap tikus sebanyak delapan kantong ukuran 600 ml, minuman keras jenis akar dua kantong ukuran 600 ml, serta dispenser berisi dua liter minuman keras.
“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Tambah Bambang, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)





















