TERNATE (MALUTTODAY) – Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman, memberikan arahan sekaligus menyampaikan Commander Wish kepada seluruh personel Polda Maluku Utara di Aula Polres Ternate, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Utara Stephen M. Napiun, Irwasda Polda Maluku Utara Andrie Rondonuwu, para pejabat utama (PJU) Polda Maluku Utara, para Kapolres jajaran, personel Polda Maluku Utara, serta personel Polres jajaran yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam penyampaian Commander Wish, Kapolda Maluku Utara Arif Budiman menegaskan, bahwa tugas Polri saat ini tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendukung keberhasilan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, dinamika global yang meliputi konflik geopolitik, tekanan ekonomi, hingga ancaman keamanan internasional menuntut seluruh personel Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat soliditas internal.
“Seluruh personel Polda Maluku Utara wajib mendukung penuh program prioritas pemerintah tahun 2026 sesuai arahan Presiden dan Kapolri. Stabilitas Kamtibmas harus menjadi prioritas utama guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Maluku Utara,” tegasnya.
Kapolda menegaskan kebijakan tegas terkait pemberian penghargaan dan penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan kepolisian.
Penghargaan, kata dia, akan diberikan kepada personel yang menunjukkan prestasi, loyalitas, disiplin, serta dedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas.
Sebaliknya, Kapolda memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana tanpa pengecualian.
“Reward akan diberikan kepada personel yang berprestasi, loyal, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi. Sebaliknya, punishment akan diberikan secara tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Ia menegaskan, institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba, pungutan liar (pungli), desersi, pelanggaran asusila, hingga praktik jual beli senjata ilegal.
Di akhir arahannya, Arif mengajak seluruh jajaran untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja, memperkuat budaya gotong royong, serta meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat.
Menurutnya, Commander Wish harus menjadi pedoman bagi seluruh personel Polda Maluku Utara dalam mewujudkan Polri yang Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, serta semakin dicintai masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, mengatakan momentum tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga soliditas internal, serta memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Ia menegaskan, pimpinan Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Arahan Kapolda sudah sangat jelas. Tidak ada toleransi terhadap narkoba, pungli, desersi, asusila, maupun jual beli senjata ilegal. Pengawasan internal akan diperketat dan sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar,” ujar Wahyu.
Adapun Commander Wish yang disampaikan Kapolda Maluku Utara meliputi enam poin utama, yakni:
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha Esa sebagai landasan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
- Mewujudkan personel Polda Maluku Utara yang profesional, modern, dan terpercaya dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
- Menjaga soliditas internal Polri serta memperkuat sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
- Mengedepankan pelayanan publik yang humanis, cepat, transparan, dan bebas dari pungli serta penyalahgunaan wewenang.
- Menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara melalui pendekatan preventif dan problem solving.
- Menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, korupsi, narkoba, perjudian, dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
(*)





















