Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Atas Kapal KM Permata Bunda

TERNATE, MALUTTODAY – Polisi menyita 360 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (7/11/2025). Penyitaan itu berlangsung di atas Kapal Motor (KM) Permata Bunda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, petugas menemukan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di deck satu, yang disamarkan dengan tumpukan dus air mineral, tanpa pemilik.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 15 dus berisi botol air mineral ukuran sedang atau 600 ml, dengan masing-masing dus berisi 24 botol. Sehingga total keseluruhan mencapai 360 botol minuman beralkohol jenis cap tikus.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas Umar.

Umar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjual belikan, membawa, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta merugikan kesehatan.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal tanpa izin di wilayah hukum Polres Ternate, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *