SOFIFI, MALUTTODAY – Gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang berlokasi di Jalan 40, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan belum dimanfaatkan secara optimal. Di mana saat ini, seluruh aktivitas Kejati masih terpusat di Kota Ternate.
Bangunan milik Kejati ini masih harus dipastikan lagi kelayakannya sebelum difungsikan.
Olehnya itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengungkapkan keinginannya untuk melibatkan tim ahli bangunan gedung guna menilai kelayakan fisik bangunan sebelum digunakan kembali.
“Kita bisa datangkan pihak Kementerian Pekerjaan Umum yang ahli di bidang bangunan gedung untuk melihat lebih dahulu kondisi fisiknya. Setelah itu, baru kita tentukan langkah intervensi yang tepat,” ujar Sherly.
Sherly dan Kajati Malut Sufari pada Kamis (6/11/2025), meninjau langsung sejumlah bangunan, termasuk kantor dan perumahan dinas yang telah lama tidak ditempati sejak awal pembangunannya.
Peninjauan ini menjadi langkah awal untuk mendayagunakan kembali aset negara agar dapat digunakan secara aman dan produktif.
Sufari sendiri menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun langkah-langkah penanganan dan memastikan pemanfaatan kembali bangunan tersebut sesuai ketentuan.
Langkah bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi ini diharapkan menjadi titik awal revitalisasi aset-aset negara di Sofifi, agar dapat mendukung pelayanan publik dan aktivitas kelembagaan secara optimal. (*)





















