Terlilit Utang, Seorang Lurah di Ternate Nekat Curi Handphone

Lurah Tabam, berinisial RA alias Amat ditangkap polisi karena mencuri 11 unit handphone, Rabu (23/4/2025). (Humas Polres Ternate)

MALUTTODAY, TERNATE – RA alias Amat, seorang Lurah di Kota Ternate, Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone atau telepon genggam. Pengakuannya RA kepada polisi, ia nekat mencuri karena terlilit utang.

Pelaku ditangkap di pelabuhan Semut, Mangga Dua, Kota Ternate saat baru tiba dari Sofifi.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial RA alias Amat, yang diketahui menjabat sebagai Lurah Tabam, diamankan saat tiba di pelabuhan speed boat Mangga Dua, usai menyeberang dari Sofifi,” ujar Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Ternate pada Rabu (23/4/25).

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 unit telepon genggam. Tiga diantaranya dari tangan pelaku. Kemudian, delapan unit lainnya diamankan saat polisi menggeledah rumah pelaku.

Menurut Anita, pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda,yakni di pantai Falajawa satu dan di pelabuhan Perikanan Bastiong.

Modus pelaku, yakni memanfaatkan kelengahan korban dengan meletakkan handphone di saku atau bagasi sepeda motor yang ditinggalkan di tempat parkir.

Oknum Lurah ini mengaku kepada polisi, bahwa melakukan aksi nekatnya ini karena memiliki banyak utang pada sejumlah orang.

“Aksi pencurian ini didorong oleh masalah ekonomi karena pelaku terlilit utang,” ungkap Anita.

Lanjut Anita, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Ternate dan tim Resmob Polda Maluku Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” tandas Anita. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *