TERNATE (MALUTTODAY) – Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Wahyu Istanto Bram mengatakan jajaran Polda Maluku Utara (Malut) mengambil langkah penanganan cepat, dan tegas terhadap oknum anggota Brimob yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Wahyu menjelaskan, bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima.
Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Maret 2026 malam. Di mana korban berinisial PW diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan oknum anggota Polri berinisial RAP.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menerangkan, dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Wahyu.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lanjutan berupa permintaan visum et repertum tambahan telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.
Saat ini, kata Wahyu, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Wahyu menegaskan, bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” jelas Wahyu. (*)





















