TALIABU, MALUTTODAY – Kepolisian Sektor Pulau Taliabu melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Taliabu, Senin (10/11/2025).
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, miras tersebut hasil operasi kepolisian wilayah triwulan III dan IV tahun 2025.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu AKBP Wahyu Adnan Kashogi.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Wakapolres Pulau Taliabu, personel Brimob Kompi 4 Batalyon C Polda Malut, dan anggota Polres Pulau Taliabu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, miras cap tikus dan bir. Sebagai bentuk komitmen komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Total barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai 1.541 liter cap tikus, dan 443 botol bir berbagai merek.
Dengan rincian, cap tikus terdiri atas 952 botol ukuran 600 ml (571 liter), 1.030 botol ukuran 400 ml (412 liter), 16 galon ukuran 25 liter (400 liter), 14 galon ukuran 5 liter (70 liter), dan 88 kantong ukuran 1 liter (88 liter).
Kemudian, miras jenis bir dan sejenisnya, terdapat 300 botol bir putih, 60 botol bir hitam, 48 botol bir hitam kemasan mini, 12 botol whisky topi bintang, 12 botol anggur merah, dan 11 botol whisky merek Mc Donal.
Bambang mewanti, jika peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat. Olehnya itu, Polda Maluku Utara dan jajaran akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredarannya.
“Langkah ini merupakan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” jelasnya.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing,” pintanya.
Tambahnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi Polri dalam menindaklanjuti hasil sitaan operasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. (*)





















