Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai

HALTENG, MALUTTODAY – Aparat kepolisian dari Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati bersama personel gabungan dari Polres Halteng.

Dua orang pelaku judi sabung ayam diamankan, masing-masing berinisial CM (23) dan EF (29).

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ayam jantan siap diadu, perlengkapan arena serta peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menerangkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol  Waris Agono untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.

“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya jajaran Polda Maluku Utara, bahwa tidak ada ruang atau tempat bagi praktik perjudian, baik judi online maupun sabung ayam. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.

Baik pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Fiat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat merugikan diri sendiri dan melanggar hukum. Kemudian, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum seperti perjudian.

“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi bila mengetahui adanya kegiatan serupa. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” harapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *