Grebek Rumah Penjual Miras, Polisi Sita Ratusan Kantong Cap Tikus

TERNATE, MALUTTODAY – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (29/11/25) malam. Hasilnya, polisi menyita 180 kantong miras jenis Cap Tikus.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 18.20 WIT. Masyarakat melaporkan adanya oknum yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol ilegal di salah satu rumah di wilayah Kota Ternate.

Bacaan Lainnya

Dantim bersama anggota kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan disebuah rumah di Kelurahan Kalumata yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 180 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Sudirjo pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras ilegal. Apabila menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol ilegal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *