TERNATE, MALUTTODAY – Polres Ternate menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang buron selama satu tahun dan tiga bulan atau 15 bulan. Pria berinisial AA itu, diduga telah melakukan rudapaksa terhadap keponakannya pada 2024 lalu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Polres Gorontalo Utara di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara pada Selasa (2/12/2025).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah salah satu kerabatnya. Ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo mengatakan, peristiwa persetubuhan terjadi pada 6 Agustus 2024 pukul 11.30 WIT, di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara.
Aksi pelaku dilakukan setelah korban pulang sekolah dan usai mengganti pakaian. Korban dipanggil untuk masuk ke kamar dan pintu langsung dikunci oleh pelaku.
Korban lantas dipaksa menonton video porno di ponsel milik pelaku, dan langsung menyetubuhi korban selama kurang lebih 10 menit.
“Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari pihak korban. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah tersangka berstatus buron selama 15 bulan,” ungkap Sudirjo.
Lanjutnya, tersangka saat ini telah dibawa dari Gorontalo menuju ke Ternate oleh tim Resmob Polres Ternate.
“Tersangka sementara dalam perjalanan, dan setelah tiba di Ternate akan segera kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku serta dilakukan penahanan,” jelasnya. (*)





















