MALUTTODAY, TERNATE – Kepolisian Daerah Maluku Utara menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.
Tambang emas ilegal ini aktivitasnya dihentikan, dan ditutup secara permanen. Adapun sejumlah peralatan pertambangan turut disita polisi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Angono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktek tambang illegal di Halmahera Utara ini.
Waris segera bertindak cepat dengan menurunkan tim gabungan untuk menghentikan, dan menindak tegas para pelaku.
“Terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI), di Halmahera Utara langsung memerintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Maluku Utara turun ke lapangan dan menindak tegas aktivitas tersebut,” kata Waris dalam keterangannya, di Ternate, Sabtu (12/4/2025).
“Saya minta untuk lakukan penertiban di kawasan tambang emas tanpa ijin itu, dan tindak tegas para pelaku penambang illegal,” tambahnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan komitmennya untuk penertiban dan penegakan hukum di wilayah Maluku Utara. Dibuktikan dengan gerak cepat menurunkan tim gabungan untuk mendukung Polres Halmahera Utara dalam hal penindakan Pertambangan Tanpa ijin (PETI).
Tambahnya, langkah ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang.
“Untuk barang bukti yang diamankan dan disita, yakni tromol, tong, genset, tali conveyor dan dinamo penggerak,” jelasnya.
Kasus tambang ilegal ini dalam penanganan Kepolisian Resort Halmahera Utara. (*)





















