TERNATE (MALUTTODAY) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas atau Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (26/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan, Aliong akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong tampak keluar mengenakan kemeja batik lengan panjang dan rompi tahanan berwarna jingga dengan pengawalan ketat petugas.
“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Aliong Mus sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari,” kata Matheos Matulessy, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, Aliong sempat tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Pada pemanggilan berikutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya meminta Aliong hadir di Kejati Maluku Utara.
“Yang bersangkutan datang di Kejari Jakarta Selatan. Kemudian kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan di Kejati Maluku Utara pada hari ini,” ujar Kasi Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Sofyan.
Penyidik menetapkan Aliong sebagai tersangka pada 25 Mei 2026. Mantan Bupati Pulau Taliabu yang menjabat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025, diduga terlibat dalam perkara korupsi pembangunan rumah dinas atau Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar. Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp8 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan LHP Badan Pemeriksa Keuangan, sebesar Rp8 miliar kerugian keuangan negaranya,” kata Sofyan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Aliong dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai sangkaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Aliong Mus, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek. (*)





















